Rabu, 17 Juni 2015

KIRIMAN POS (EMS)

BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI POS DENGAN
EMS (EXPRESS MAIL SERVICE)



Barang Kiriman Pos yang diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya di KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah Kiriman EMS (diawali Kode E) dengan tujuan Jabodetabek.
EMS (Express Mail Service) adalah jenis jasa kiriman pos internasional secara fisik yang tercepat, mulai dari pengumpulan, pengantungan dan pengantarannya harus dilakukan dalam waktu yang singkat, karena sifatnya yang segera, maka pengirimannya dilakukan melalui udara. Untuk penyelesaian kepabeanannya dilakukan di Kantor Pabean yang membawahi bandar udara setempat.
Khusus untuk Kantor Pos Tukar Udara Bandara Soekarno Hatta, pemeriksaan pabean hanya dilakukan terhadap paket kiriman EMS, sedangkan kiriman paket biasa diteruskan ke Kantor Pos Besar Pasar Baru.
Penerima Barang Kiriman Pos adalah orang atau badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll) yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee dalam Dokumen Pengiriman Pos; Penerima Barang Kiriman Pos tidak diwajibkan memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
  • Barang Kiriman Pos yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (di http://eservice.insw.go.id/menu “HS Code Information”)
  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor :
    • Memiliki API             -> 2,5%
    • Tidak Memiliki API    -> 7,5%
    • Tidak Memiliki NPWP -> 15%
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
    • 40 batang sigaret; atau
    • 10 batang cerutu; atau
    • 40 gram hasil tembakau lainnya; dan
    • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Penanganan Barang Kiriman Pos
  1. Penyelesaian barang impor yang dikirim melalui pos dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  3. Kegiatan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan setelah Pihak PT. Pos Indonesia (Persero) menyerahkan Dokumen PP22A (Daftar Serah Terima Kiriman Pos) dan fisik barang kiriman pos diserahterimakan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan dengan menggunakan mesin X-Ray dalam hal ada kecurigaan tertentu;
  5. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama dengan Petugas PT. Pos Indonesia (Persero) guna :
    • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman pos;
    • memastikan apakah terhadap barang kiriman pos terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
      • Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian  termasuk  uji  klinik, pengembangan  produk,  sampel  registrasi,  bantuan/hibah/donasi, tujuan  pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
        jalur  khusus  yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
      • Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
      • Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
      • Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.
  6. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di Panduan LARTAS;
  7. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman pos;
  8. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  9. Pengeluaran barang kiriman pos hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea Cukai setelah terbit PPKP (Pemeriksaan dan Pembeaan Kiriman Pos) dan PP22B (Daftar Penyerahan Kembali Kiriman Pos), selanjutnya posisi barang kiriman pos menjadi tanggung jawab Pihak PT. Pos Indonesia (Persero).
 
Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman Pos
Saudara B mendapat hadiah barang kiriman impor yang dikirim Saudaranya di Amerika melalui EMS berupa mantel wanita dari wol. Karena merupakan barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada invoice dan bukti bayarnya*, maka Petugas Bea dan Cukai menetapkan barang kiriman tersebut sesuai data harga pembanding.
Berdasarkan data harga pembanding, barang kiriman sampel/hadiah tersebut ditetapkan oleh Petugas Bea dan Cukai sebesar USD 250, dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 6102.10.00.00 dengan Tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 15%. Saudara B tidak memiliki API dan NPWP.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000. Nilai freightnya sesuai tarif EMS adalah sebesar USD 100,-
 

 *Dalam hal barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada invoice dan bukti bayarnya, penerima barang harus menyampaikan surat pernyataan dengan format yang dapat didownload disini.
Processing Document by Customs ?
Perlu kami infokan bahwa setelah tiba di OE (Office of Exchange) atau Kantor Tukar Pos Udara, status akan berubah menjadi “airport handling” dan “Processing Document by Customs”.
Kemungkinan yang mungkin timbul atas status “Processing Document by Customs” antara lain :
  • Status sudah berubah dari “airport handling” atau barang sudah tiba di bandara, padahal secara fisik Pihak Pos bisa jadi belum menyerahkan kiriman pos ke Pejabat Bea dan Cukai dengan dokumen PP22A, karena masih proses pemilahan dan distribusi ke gudang pemeriksaan;
  • Status sudah PP22A secara sistem, namun fisik barang belum diserahkan oleh Pihak PT. Pos Indonesia kepada Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
  • Status sedang diperiksa fisik dan dokumennya oleh Petugas Bea dan Cukai;
  • Status Konfirmasi/Notifikasi ke Penerima Barang melalui PT. Pos Indonesia, atas barang yang kurang lengkap informasi harganya atau membutuhkan perijinan dari instansi terkait (terkena aturan larangan dan/atau pembatasan);
  • Status sudah selesai pemeriksaan fisik dan barang sudah dialihkan ke PT. Pos Indonesia dengan penerbitan PP22B serta PPKP oleh Petugas Bea dan Cukai tetapi posisi barang belum berpindah dari lokasi gudang pemeriksaan BC, atau belum dikirimkan ke Kantor Pos Terdekat dengan domisili Penerima Barang.
Penyelesaian Barang Kiriman Pos
  • Barang Kiriman Pos yang telah diserahterimakan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), akan dikirimkan ke Kantor Pos Terdekat dengan domisili Penerima Barang;
  • Dalam hal tidak ada BM dan PDRI yang harus dibayar oleh Penerima Barang, maka kiriman pos akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan;
  • Dalam hal ada BM dan PDRI yang harus dibayar oleh Penerima Barang, maka Pihak Kantor Pos Terdekat akan menghubungi Penerima Barang untuk konfirmasi;
  • Dalam hal barang terkena aturan larangan dan pembatasan namun Penerima Barang tidak tidak memenuni ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, Penerima Barang bisa meminta Pihak PT. Pos Indonesia untuk mereekspor barang tersebut dengan membuat surat pernyataan tanpa dipungut biaya;
  • Dalam hal Penerima Barang keberatan dengan penetapan nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Petugas Bea dan Cukai dalam dokumen PPKP dan belum dilakukan pembayaran BM dan PDRI, Penerima Barang dapat mengajukan keberatan melalui Kantor Pos Terdekat dengan melampirkansurat permohonan dan bukti pendukung terkait seperti Invoice, Bukti Pembayaran/Transfer Payment dll untuk dilakukan penetapan ulang oleh Petugas Bea dan Cukai di KTPU Bandara Soekarno Hatta.
Form surat pernyataan dapat didownload disini.
Form surat keberatan dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar