Rabu, 17 Juni 2015

IMPOR



Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
  
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  
Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
  
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
  
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  
Impor untuk di pakai :
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
  
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
  
Penjaluran
  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.
  
Kriteria jalur Merah :
  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
  
Kriteria jalur Hijau :
  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
  
Kriteria jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
  
Pemeriksaan Pabean :
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
  
Pemeriksaan Fisik :
  • Pemeriksaan Biasa
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    • KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  
Pemeriksaan Fisik Barang
  • terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
    • Mendalam – barang diperiksa 100%
    • Sedang – barang diperiksa 30 %
    • Rendah – barang diperiksa 10%
    • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.  
  
Pembayaran
  
Pembayaran Biasa :
  • semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
  • Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
    • Tidak terdapat bank devisa persepsi
    • Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
  
Pemberitahuan Pabean
  • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
  • DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
    • Invoice
    • Packing List
    • Bill of Lading/ Airway bill
    • Polis asuransi
    • Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
    • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
  
Perijinan / Tata Niaga
  • Jenis
    • Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
    • Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
  • Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
  • Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar