Jumat, 04 September 2015

OPERASI PASAR PERIODE AGUSTUS

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Poso Memiliki Tugas untuk mengawasi peredaran rokok Ilelgal dan melakukan penindakan atas rokok-rokok ilegal yang masih beredar.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan mengadakan secara rutin Operasi Pasar tiap bulan untuk membasmi peredaran rokok ilegal disulawesi khususnya diwilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Poso.

Pada tanggal 5 sampai 7 Agustus telah dilaksanakan Operasi Pasar di Kecamatan Lore Kabupaten Poso. Dalam pelaksanaannya, Petugas Bea dan Cukai berhasil menindak total 64 Slove rokok ilegal dengan merk BAR, JOSS, dan BLEND.

Dengan penindakan tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal di Sulawesi dapat berkurang.

Rabu, 01 Juli 2015

Senin, 29 Juni 2015

VISI MISI

Adapun Visi dan Misi KPPBC Tipe Pratama Poso yaitu :


Visi

“Sejajar Dengan Institusi Kepabeanan dan Cukai Dunia dalam Kinerja dan Citra”

Misi


“Memberikan Pelayanan yang Terbaik kepada Industri, Perdagangan dan Pariwisata”

Rabu, 17 Juni 2015

CUKAI


Tata laksana di bidang Cukai
Dasar Hukum
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai  sebagai mana telah diubah  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Cukai
    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Barang Kena Cukai
    Barang kena cukai adalag barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
  1. konsumsinya perlu dikendalikan,
  2. peredarannya perlu diawasi,
  3. pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  4. atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan

    Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

KIRIMAN POS (EMS)

BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI POS DENGAN
EMS (EXPRESS MAIL SERVICE)



Barang Kiriman Pos yang diselesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya di KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah Kiriman EMS (diawali Kode E) dengan tujuan Jabodetabek.
EMS (Express Mail Service) adalah jenis jasa kiriman pos internasional secara fisik yang tercepat, mulai dari pengumpulan, pengantungan dan pengantarannya harus dilakukan dalam waktu yang singkat, karena sifatnya yang segera, maka pengirimannya dilakukan melalui udara. Untuk penyelesaian kepabeanannya dilakukan di Kantor Pabean yang membawahi bandar udara setempat.
Khusus untuk Kantor Pos Tukar Udara Bandara Soekarno Hatta, pemeriksaan pabean hanya dilakukan terhadap paket kiriman EMS, sedangkan kiriman paket biasa diteruskan ke Kantor Pos Besar Pasar Baru.
Penerima Barang Kiriman Pos adalah orang atau badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll) yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee dalam Dokumen Pengiriman Pos; Penerima Barang Kiriman Pos tidak diwajibkan memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
  • Barang Kiriman Pos yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (di http://eservice.insw.go.id/menu “HS Code Information”)
  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor :
    • Memiliki API             -> 2,5%
    • Tidak Memiliki API    -> 7,5%
    • Tidak Memiliki NPWP -> 15%
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
    • 40 batang sigaret; atau
    • 10 batang cerutu; atau
    • 40 gram hasil tembakau lainnya; dan
    • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Penanganan Barang Kiriman Pos
  1. Penyelesaian barang impor yang dikirim melalui pos dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  3. Kegiatan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan setelah Pihak PT. Pos Indonesia (Persero) menyerahkan Dokumen PP22A (Daftar Serah Terima Kiriman Pos) dan fisik barang kiriman pos diserahterimakan kepada Pejabat Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan dengan menggunakan mesin X-Ray dalam hal ada kecurigaan tertentu;
  5. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama dengan Petugas PT. Pos Indonesia (Persero) guna :
    • menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman pos;
    • memastikan apakah terhadap barang kiriman pos terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
      • Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian  termasuk  uji  klinik, pengembangan  produk,  sampel  registrasi,  bantuan/hibah/donasi, tujuan  pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
        jalur  khusus  yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
      • Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
      • Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
      • Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
      • Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.
  6. Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di Panduan LARTAS;
  7. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman pos;
  8. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  9. Pengeluaran barang kiriman pos hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea Cukai setelah terbit PPKP (Pemeriksaan dan Pembeaan Kiriman Pos) dan PP22B (Daftar Penyerahan Kembali Kiriman Pos), selanjutnya posisi barang kiriman pos menjadi tanggung jawab Pihak PT. Pos Indonesia (Persero).
 
Contoh Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman Pos
Saudara B mendapat hadiah barang kiriman impor yang dikirim Saudaranya di Amerika melalui EMS berupa mantel wanita dari wol. Karena merupakan barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada invoice dan bukti bayarnya*, maka Petugas Bea dan Cukai menetapkan barang kiriman tersebut sesuai data harga pembanding.
Berdasarkan data harga pembanding, barang kiriman sampel/hadiah tersebut ditetapkan oleh Petugas Bea dan Cukai sebesar USD 250, dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 6102.10.00.00 dengan Tarif BM = 10%, PPN 10%, PPh = 15%. Saudara B tidak memiliki API dan NPWP.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 9.000. Nilai freightnya sesuai tarif EMS adalah sebesar USD 100,-
 

 *Dalam hal barang hadiah/sampel/gift yang tidak ada invoice dan bukti bayarnya, penerima barang harus menyampaikan surat pernyataan dengan format yang dapat didownload disini.
Processing Document by Customs ?
Perlu kami infokan bahwa setelah tiba di OE (Office of Exchange) atau Kantor Tukar Pos Udara, status akan berubah menjadi “airport handling” dan “Processing Document by Customs”.
Kemungkinan yang mungkin timbul atas status “Processing Document by Customs” antara lain :
  • Status sudah berubah dari “airport handling” atau barang sudah tiba di bandara, padahal secara fisik Pihak Pos bisa jadi belum menyerahkan kiriman pos ke Pejabat Bea dan Cukai dengan dokumen PP22A, karena masih proses pemilahan dan distribusi ke gudang pemeriksaan;
  • Status sudah PP22A secara sistem, namun fisik barang belum diserahkan oleh Pihak PT. Pos Indonesia kepada Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
  • Status sedang diperiksa fisik dan dokumennya oleh Petugas Bea dan Cukai;
  • Status Konfirmasi/Notifikasi ke Penerima Barang melalui PT. Pos Indonesia, atas barang yang kurang lengkap informasi harganya atau membutuhkan perijinan dari instansi terkait (terkena aturan larangan dan/atau pembatasan);
  • Status sudah selesai pemeriksaan fisik dan barang sudah dialihkan ke PT. Pos Indonesia dengan penerbitan PP22B serta PPKP oleh Petugas Bea dan Cukai tetapi posisi barang belum berpindah dari lokasi gudang pemeriksaan BC, atau belum dikirimkan ke Kantor Pos Terdekat dengan domisili Penerima Barang.
Penyelesaian Barang Kiriman Pos
  • Barang Kiriman Pos yang telah diserahterimakan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), akan dikirimkan ke Kantor Pos Terdekat dengan domisili Penerima Barang;
  • Dalam hal tidak ada BM dan PDRI yang harus dibayar oleh Penerima Barang, maka kiriman pos akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan;
  • Dalam hal ada BM dan PDRI yang harus dibayar oleh Penerima Barang, maka Pihak Kantor Pos Terdekat akan menghubungi Penerima Barang untuk konfirmasi;
  • Dalam hal barang terkena aturan larangan dan pembatasan namun Penerima Barang tidak tidak memenuni ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, Penerima Barang bisa meminta Pihak PT. Pos Indonesia untuk mereekspor barang tersebut dengan membuat surat pernyataan tanpa dipungut biaya;
  • Dalam hal Penerima Barang keberatan dengan penetapan nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Petugas Bea dan Cukai dalam dokumen PPKP dan belum dilakukan pembayaran BM dan PDRI, Penerima Barang dapat mengajukan keberatan melalui Kantor Pos Terdekat dengan melampirkansurat permohonan dan bukti pendukung terkait seperti Invoice, Bukti Pembayaran/Transfer Payment dll untuk dilakukan penetapan ulang oleh Petugas Bea dan Cukai di KTPU Bandara Soekarno Hatta.
Form surat pernyataan dapat didownload disini.
Form surat keberatan dapat didownload disini.

LARANGAN PEMBATASAN

TENTANG LARTAS


Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?
  • adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya

Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?
  • Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?
  • Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. POLRI
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
  • DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.

Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
  • DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.

Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?
  • Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Apakah tidak ada pengecualian ?
  • Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?
  • Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
  • Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?
  • Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
  • Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
  • Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”


KATEGORI LARTAS DAN PERIJINANNYA

KOMODITAS LARTAS IMPOR

Alat dan Perangkat TelekomunikasiGombalObat
Alat KesehatanGulaObat hewan
Bahan Berbahaya (B2)HewanObat Ikan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)HortikulturaObat Tradisional
Bahan ObatIkanPangan
Bahan Obat TradisionalIntan KasarPCMX
Bahan PanganJagungPelumas
Bahan PeledakKaca LembaranPerkakas tangan
Bahan RadioaktifKedelaiPestisida
Bahan Suplemen KesehatanKeramikPKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Bahan Tambahan PanganKomoditi CITESPlastik
Ban BertekananKomoditi wajib label berbahasa IndonesiaPrekursor
Barang Modal Bukan BaruKomoditi wajib SNIPreparat bau-bauan mengandung alkohol
Bahan Baku KosmetikKosmetikProduk Babi
Bahan Baku ObatLimbah B3Psikotropika
BBMLimbah Non-B3Sakarin
BerasLimbah PlastikSenjata api
Besi BajaMainan Anak-anakSepatu dan alas kaki
Bhn Baku OTMesin Multifungsi BerwarnaSuplemen Makanan
BPO (Bahan Perusak Ozon)Mesin yang menggunakan BPOTekstil dan Produk Tekstil
Cakram OptikMMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)Tumbuhan
CengkehNarkotikaUang Tunai
ElektronikNitro CelluloseUdang
EtilenaNPIKVaksin
Garam


JENIS PERIJINAN IMPOR
KODE IJINJENIS PERIJINANINSTANSI TEKNIS
8001Persetujuan Impor bahan nuklir dari BAPETENBAPETEN
8002Persetujuan Impor Sumber radiasi pengion dari BAPETENBAPETEN
9001Formulir Pemberitahuan kepada BI/PPATKBI
5854Surat Keterangan ImporBPOM
5855Surat Keterangan Komoditas Non Obat dan MakananBPOM
10001Ijin Impor dari Dep. Kebudayaan dan PariwisataKEMENTERIAN BUDAYA DAN PARIWISATA
17001SNIKEMENTERIAN ESDM
17002Nomor Pelumas TerdaftarKEMENTERIAN ESDM
17003Ijin Usaha Niaga Umum/Ijin Usaha Niaga TerbatasKEMENTERIAN ESDM
11001SATS LN dari DepHut dan Izin CITES dari negara pengekspor.KEMENTERIAN KEHUTANAN
21001Nomor Pendaftaran Obat IkanKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
6001Nomor Pendaftaran Alat KesehatanKEMENTERIAN KESEHATAN
6002Laporan SurveyorKEMENTERIAN KESEHATAN
6006SPI NarkotikaKEMENTERIAN KESEHATAN
6007SPI PsikotropikaKEMENTERIAN KESEHATAN
6008Nomor Pendaftaran PKRTKEMENTERIAN KESEHATAN
6091SPI-Prekursor FarmasiKEMENTERIAN KESEHATAN
1503PI Barang HibahKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1504PI Barang Modal Bukan Baru Pemakai LangsungKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1505PI Barang Impor SementaraKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1506PI Barang Modal Bukan Baru RekondisiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1507PI Pemasukan Barang KembaliKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1418PI Tabung gas 3 KgKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1508PI Tanpa API & NPIKKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1509PI Tanpa NPIKKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1422PI BerasKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1408PI CengkehKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1502PI Gula Kristal PutihKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1015PI Cakram Optik IsiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1016PI Cakram Optik KosongKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1017PI Cakram Optik Mesin dan Peralatan MesinKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1510PI Cakram Otik PolycarbonatKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1413PI Mesin Multi Fungsi dan Printer BerwarnaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1414SPI Perkakas TanganKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1511PI Minyak dan Gas BumiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1512PI Minuman BeralkoholKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1416PI SakarinKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1513PI Pupuk BersubsidiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1514PI Garam IndustriKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1411PI Intan KasarKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1421PI SiklamatKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1403PI Bahan BerbahayaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1407PI Bahan Peledak IndustriKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1426PI BPO Non Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1425PI BPO Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1405PI NitrocelluloseKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1406PI Prekursor Non FarmasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1515PI Barang Pindahan Duta BesarKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1516PI Tidak Reekspor barang ex Impor SementaraKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1517PI Tanpa APIKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1415SPI Preparat Bau-bauanKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1219IP Besi atau BajaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1518IP Besi atau Baja K3SKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1203IP BerasKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1218IP Gula Kristal MentahKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1216IP Gula Kristal RafinasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1212IP PelumasKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1210IP TekstilKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1213IP EtilenaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1214IP Garam IodisasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1215IP Garam Non IodisasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1013IP PlastikKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1012IP Bahan BerbahayaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1217IP BPO Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1204IP BPO Non Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1011IP Limbah Non B3KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1208IP NitrocelluloseKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1209IP Prekursor Non FarmasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1211IP PCMXKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1316IT Besi atau BajaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1312IT Perkakas TanganKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1519IT Produk Tertentu – Alas KakiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1520IT Produk Tertentu – ElektronikaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1521IT Produk Tertentu – Mainan Anak-anakKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1522IT Produk Tertentu – Pakaian JadiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1523IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan MinumanKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1524IT Gula Kristal PutihKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1009IT Cakram OptikKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1525IT Non Cakram OptikKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1308IT Mesin Multifungsi dan Printer BerwarnaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1307IT Intan KasarKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1309IT Minuman BeralkoholKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1314IT Sakarin dan GaramnyaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1306IT GaramKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1310IT Nitro CelluloseKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1311IT Prekursor Non FarmasiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1304IT BPO Non Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1526IT BPO Metil BromidaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1302IT Bahan Peledak Industri (Komersial)KEMENTERIAN PERDAGANGAN
1313IT Preparat Bau-bauanKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1001NPIK BerasKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1002NPIK GulaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1003NPIK KedelaiKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1004NPIK JagungKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1005NPIK TPTKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1006NPIK ElektronikKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1007NPIK SepatuKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1008NPIK Mainan Anak-anakKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1061Surat Pendaftaran BarangKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1099Laporan SurveyorKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1537Certificate Of InspectionKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1601IP HoltikulturaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1602IT HoltikulturaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1603PI HoltikulturaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1605IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer TabletKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1606PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer TabletKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1607IT Hewan dan Produk HewanKEMENTERIAN PERDAGANGAN
1608PI Hewan dan Produk HewanKEMENTERIAN PERDAGANGAN
14001Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNIKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
14003Pengecualian SNIKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
13001SNI Gula Kristal MentahKEMENTERIAN PERTANIAN
13002Wajib izin impor dari Departemen PertanianKEMENTERIAN PERTANIAN
13003Wajib Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida dari Menteri PertanianKEMENTERIAN PERTANIAN
12001Sertifikasi PostelDITJEN POSTEL
3004Karantina Hewan KH 7KARANTINA HEWAN
3007Karantina Hewan KH 12KARANTINA HEWAN
3012Karantina Hewan KH 5KARANTINA HEWAN
3999KH.4, KH.5, KH.7,KH.8a, KH.8b, KH.8c, KH.9, KH.10,KH.11 atau KH.12KARANTINA HEWAN
2946Karantina Ikan KID 3KARANTINA IKAN
2947Karantina Ikan KID 5KARANTINA IKAN
2999KI-D3, KI-D12, atau KI-D15KARANTINA IKAN
4942KT.2 atau KT.9KARANTINA TUMBUHAN
16001Surat Keterangan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
15001Wajib Izin Impor dari POLRIPOLRI

KOMODITI LARTAS EKSPOR
BAHAN GALIAN GOL CKAYUPRODUK PETERNAKAN
BATU MULIAKOMODITI WAJIB L/CPUPUK
BERASKOPIROTAN
CAGAR BUDAYALOGAM MULIASISA/SKRAP
CITESMIGASTAMBANG BATUAN
INTAN KASARPP TERTENTUTAMBANG MINERAL BUKAN LOGAM
INTI KELAPA SAWITPREKURSOR NON FARMASITAMBANG MINERAL LOGAM
KARETPRODUK PERIKANANTIMAH

JENIS PERIJINAN EKSPOR
Kode IjinJenis Perijinan dan Instansi Penerbit
1901Eksportir Terdaftar (ET) Timah dari Dirjen Daglu
1902Eksportir Terdaftar Intan
1903Eksportir Terdaftar Kopi (ET-Kopi) oleh Dirjen Daglu
1904Eksportir Terdaftar Prekursor yang ditetapkan Dirjen Daglu
1905Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu
1906Eksportir Terdaftar Rotan (ETR) yang diakui Dirjen Daglu
1907Laporan Surveyor (Verifikasi atau Penelusuran Teknis)
1908Pengesahan (endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK)
1909Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan
1915Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Perikanan dari Dirjen Daglu
11901SATS LN Ekspor dari Departemen Kehutanan
1916Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan dari Dirjen Daglu
1911Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Beras dari Dirjen Daglu
1914Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Kayu Ulin dari Dirjen Daglu
1918Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Pupuk dari Dirjen Daglu
1913Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Inti Kelapa Sawit dari Dirjen Daglu
1919Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Skrap dari Dirjen Daglu
1917Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Peternakan dari Dirjen Daglu
1912Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Intan Kasar dari DIRJEN DAGLU cq. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan
1920Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK) dari Dinas Perdagangan propinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan Dirjen Daglu
1921Surat Persetujuan Ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu
1922SPPT SNI
1923Letter of Credit melalui Bank Devisa Dalam Negeri
1924STR-UPPB
1925STPP-Bokor SIR
1926Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Rotan dari Dirjen Daglu
1927Surat Persetujuan Ekspor Minyak dan Gas Bumi
1928Laporan Surveyor Bahan Galian Golongan C
1929Laporan Surveyor Beras
1930Laporan Surveyor Kayu
1931Laporan Surveyor PP Tertentu
1932Laporan Surveyor Prekursor
1933Laporan Surveyor Rotan
1934Laporan Surveyor Timah
1935Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan
1936Dokumen V-Legal
1937Eksportir Terdaftar (ET) Sarang Burung Walet