Selasa, 16 Juni 2020

Apa Itu Bea Cukai ?


Bea Cukai ( Direktorat Jendral Bea dan Cukai / DJBC ) adalah suatu Instansi Pemerintah dibawah naungan Kementrian Keuangan yang bertugas melayani masyarakat dalam hal Kepabeanan dan Cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan lain-lain

Visi :

Menjadi Intitusi Kepabeanan Terkemuka di Dunia

Misi :

1. Kami Memfasilitasi Perdagangan dan Industri
2. Kami Melindungi Perbatasan dan Masyarakat Indonesia dari Penyelundupan dan Perdagangan
Ilegal
3. Kami Optimalkan Penerimaan Negara di Sektor Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai memiliki 4 fungsi dan tugas yaitu :

1. Revenue Collector

Berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC

2.  Trade Facilitator

Bea Cukai sebagai pelayan, atau pemberi fasilitas perdagangan. Maksudnya di sini adalah, bahwa Bea Cukai itu melayani perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas fasilitas guna menunjang perdagangan.

3. Industrial Assistance

Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, Menunjang atau membantunya dengan apa? Dengan mengenakan biaya atas barang dari luar negeri agar produk dalam negeri bersaing. Begitu pula sebaliknya. Meringankan biaya untuk menjual barang ke luar negeri.

4. Community Protector

Sebagai pelayan dan pengawas dalam perdagangan, Bea Cukai menurut fungsi ini adalah sebagai pelindung masyarakat. Bea Cukai melindungi masyarakat dengan membatasi barang-barang yang masuk ke Dalam Negeri. Seperti pembatasan barang-barang yang berbahaya, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Sehingga dapat menjaga keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.

Proses Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai dilakukan di kantor-kantor yang tersebar Luas di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.01/2012 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

2 (dua) unit kantor pelayanan umum
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam
16 (enam belas) unit kantor wilayah
Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang
Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon
dan Terdapat sekitar 150 kantor Pengawasan dan Pelayanan yang tersebar luas di seluruh Indonesia.


Dalam rangka meningkatkan kinerja secara signifikan, pelayanan kepada stakeholder, dan sebagai upaya perwujudan good governance serta kelanjutan program reformasi birokrasi, Kementerian Keuangan mencanangkan program transformasi kelembagaan. Program ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dan mengupayakan terbentuknya organisasi yang efektif dan efisien dalam menyelaraskan visi, misi dan mengintegrasikan rencana strategi organisasi untuk mencapai sasaran strategis. Kementerian Keuangan harus bertransformasi untuk meninggalkan sekat-sekat sektoral dan harus lebih berorientasi pada proses bisnis yang terintegrasi, berbasis pada teknologi informasi dan sumber daya manusia yang unggul. Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah melakukan reformasi kelembagaan sejak tahun 1995 yang terus berlanjut hingga terjadinya Transformasi Kelembagaan 2013 dan menghasilkan Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025.

10 Inisiatif Strategis Transformasi Kelembagaan :

1. Penyempurnaan Sistem Manajemen Kerja
2. Pengingkatan kapasitas kantor pelayanan modern
3. CallCenter Ditjen Bea dan Cukai
4. Koordinasi Stakehoolder Eksternal
5. Penyempurnaan Proses Bisnis Kawasan Berikat
6. Penyempurnaan Proses Bisnis Barang Kiriman Pos
7. Penyempurnaan dan Integrasi Otomasi
8. Penyempurnaan Kehumasan dan Layanan Informasi
9. Integrasi Manajemen Risiko
10. Penyelerasan Organisasi, SDM dan infrastruktur